AMMK Minta Kejati Riau Usut Kasus Korupsi Multiyear di Bengkalis
ALIANSI Mahasiswa Menuntut Keadilan (AMMK), menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (4/3/2021)
Laporan Zulfan Taufik
Pekanbaru
ALIANSI Mahasiswa Menuntut Keadilan (AMMK), menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (4/3/2021)
Dimana aksi damai tersebut menuntut agar Kejati Riau mengusut dugaan korupsi proyek Multiyear di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 yang diduga dilakukan mantan Ketua Anggota DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan (Eet) dan kawan-kawannya yakni Syahril, Rubi Handoko dan Tajul Madaris agar tidak tebang pilih.
"Tuntutan kita jelas agar Kejati Riau mengusut tuntas kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 dan tahun 2017-2019," tegas koordinator lapangan, Abdul Hanif, Kamis (4/3/2021) siang.
Adapun jumlah total anggaran yang diterima di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 disebutkan Abdul Hanif sebesar Rp2,1 miliar.
"Empat terduga pelaku tersebut, Indra Gunawan Eet, Syahrial, Rubi Handoko, Taju Madaris. Semoga Kejati Riau melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek Multiyears tersebut," ungkap Abdul.
"Mungkin nanti pihak Kejati Riau untuk mengusut tuntas berapa kerugian negara biar kita tahu bahwa pejabat-pejabat negara yang tidak mematuhi peraturan daerah ini agar diusut. Karena pada dasarnya dana untuk masyarakat bukan untuk para pejabat," terang Abdul.
Adapun ada beberapa pernyataan sikap AMMK kepada Kejati Riau:
1. Meminta Kejati Riau untuk mengusut perkara ini dugaan korupsi ini dan jangan tebang pilih dalam menangani perkara korupsi di Kabupaten Bengkalis.
2. Meminta kepada Kejati Riau untuk segera menetapkan status tersangka kepada Indra Gunwan Eet Dkk yang di duga menerima uang proyek multiyear 2013 - 2015 dan 2017 - 2019 Kab. Bengkalis dan segera meminta Kejati Riau untuk melakukan penahanan
3. Meminta kepada Kejati Riau untuk menetapkan tersangka kepada Indra Gunawan Eet Dkk yang di duga menerima uang suap APBD /" ketok palu “ Kab. Bengkalis TA. 2012 untuk proyek multiyear tahun 2013 - 2015 4. Meminta Kejati Riau Mengusut tuntas dugaan aliran dana dan proyek multiyear Kab Bengkalis untuk menjadikan Indra Gunawan Eet sebagai ketua DPRD Provinsi Riau 2019 - 2024.
5. Meminta Kejati Riau untuk segera menetapkan setatus tersangka kepada Tajul Mudaris yang di duga menerima uang proyek multiyear 2017 - 2019 Kab. Bengkalis dan segera meminta Kejati Riau untuk melakukan penahanan
6. Meminta Kejati Riau untuk memerikasa saudara Tajul Mudaris selaku kepala pelaksana BPBD Kabupaten Bengkalis karena di duga keras telah melakukan korupsi dana penangan covid 19 di yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019 atau 2020.
"Kami berharap Kejati Riau segera memanggil, memeriksa serta menetapkan tersangka kepada Indra Gunawan Eet dkk yang terlibat suap atau Gratifikasi proyek Multiyears tahun anggaran 2013 - 2015 dan 2017 - 2019," tandasnya.
Pantauan di lapangan, aksi demo AMMK disambut oleh Kasubag Kamdal Kejati Riau, Victorwood. Di mana katanya, tuntutan AMMK akan disampaikan langsung kepada pimpinan.
"Aksi dari kawan-kawan saya terima langsung. Kemudian akan saya sampaikan kepada pimpinan langsung," tutur Victorwood. ***
Tulis Komentar